Denda Pajak

Edukasi Balbol pada kesempatan kali ini akan kami akan menyajikan artikel dengan judul Denda Pajak untuk para pembaca yang membutuhkan informasi tersebut.

Temen-temen sekolah yang ingin tahu Denda Pajak bisa terus baca hingga selesai mungkin apa yang diinginkan ada jawabannya.
pada hari ini Selasa, Maret 19, 2024 Edukasi Balbol berusaha memberikan informasi valid tentang Denda Pajak Selengkapnya bisa dilihat dibawah Keuangan , dan artikel ini di publikasikan pada jam yang sebelumnya di publikasikan 2024-03-19T13:50:00-07:00 oleh moderator kami.

Apa itu denda pajak

Denda pajak adalah sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Besarnya denda pajak tergantung pada jenis pajak dan lama keterlambatan pembayaran.

Berikut adalah beberapa jenis denda pajak:

  • Denda Pajak Penghasilan (PPh):
    • 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang untuk keterlambatan pembayaran kurang dari 24 bulan.
    • 4% per bulan dari jumlah pajak yang terutang untuk keterlambatan pembayaran 24 bulan atau lebih.
  • Denda Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
    • 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang untuk keterlambatan pembayaran kurang dari 2 bulan.
    • 4% per bulan dari jumlah pajak yang terutang untuk keterlambatan pembayaran 2 bulan atau lebih.
  • Denda Bea Masuk:
    • 1% per hari dari nilai pabean barang impor untuk keterlambatan pembayaran.

Berikut adalah cara menghitung denda pajak:

  • Denda PPh dan PPN: Denda = Jumlah pajak yang terutang x Persentase denda x Jumlah bulan keterlambatan
  • Denda Bea Masuk: Denda = Nilai pabean barang impor x Persentase denda x Jumlah hari keterlambatan

Berikut adalah beberapa cara untuk menghindari denda pajak:

  • Membayar pajak tepat waktu.
  • Menggunakan layanan e-billing untuk pembayaran pajak.
  • Mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak jika tidak dapat membayar tepat waktu.

Informasi lebih lanjut tentang denda pajak dapat diperoleh di:

Berikut adalah beberapa program penghapusan denda pajak yang pernah diadakan:

  • Program Pemutihan Pajak 2016: Program ini memberikan penghapusan denda pajak untuk wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.
  • Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022: Program ini memberikan penghapusan denda pajak dan sanksi administrasi lainnya untuk wajib pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta pajaknya yang belum dilaporkan.

Informasi tentang program penghapusan denda pajak dapat diperoleh di:


Undang-Undang Denda Pajak di Indonesia

Di Indonesia, terdapat dua jenis undang-undang yang mengatur denda pajak:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

UU KUP mengatur berbagai ketentuan umum terkait perpajakan di Indonesia, termasuk denda pajak. Berikut beberapa pasal dalam UU KUP yang mengatur denda pajak:

  • Pasal 7: Denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa/SPT Tahunan. Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, dihitung sejak tanggal jatuh tempo penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran pajak.
  • Pasal 8: Denda atas kurang bayar pajak. Denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
  • Pasal 9: Denda atas kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan. Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal surat ketetapan pajak kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
  • Pasal 13: Denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran pajak.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

UU HPP mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, termasuk terkait denda pajak. Berikut beberapa perubahan terkait denda pajak dalam UU HPP:

  • Pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran pajak: Denda atas keterlambatan pembayaran pajak diubah menjadi 0,5% per hari dari jumlah pajak yang terutang, dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran pajak.
  • Pengenaan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan: Bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan diubah menjadi 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal surat ketetapan pajak kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Informasi lebih lanjut:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: [URL yang tidak valid dihapus]
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: [URL yang tidak valid dihapus]
  • Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.pajak.go.id/

Catatan

Informasi di atas merupakan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Selalu konsultasikan dengan profesional pajak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan situasi Anda.

Belum ada Komentar untuk "Denda Pajak"

Posting Komentar