Bunga pajak

Edukasi Balbol pada kesempatan kali ini akan kami akan menyajikan artikel dengan judul Bunga pajak untuk para pembaca yang membutuhkan informasi tersebut.

Temen-temen sekolah yang ingin tahu Bunga pajak bisa terus baca hingga selesai mungkin apa yang diinginkan ada jawabannya.
pada hari ini Selasa, Maret 19, 2024 Edukasi Balbol berusaha memberikan informasi valid tentang Bunga pajak Selengkapnya bisa dilihat dibawah Keungan , dan artikel ini di publikasikan pada jam yang sebelumnya di publikasikan 2024-03-19T13:36:00-07:00 oleh moderator kami.

Apa itu Bunga Pajak

Bunga pajak adalah denda yang harus dibayar wajib pajal karena keterlambatan membayar pajak.

Bunga pajak


Bunga pajak mengacu pada dua jenis bunga yang berbeda dalam konteks perpajakan di Indonesia:

1. Bunga Sanksi Administrasi Pajak:

Bunga ini dikenakan sebagai denda atas keterlambatan pembayaran pajak atau pelanggaran kewajiban perpajakan lainnya. Tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan dan dipublikasikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Tarif bunga sanksi administrasi pajak:

  • Terendah: 0,55% per bulan
  • Tertinggi: 2,22% per bulan

Periode bunga sanksi administrasi pajak:

Bunga dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak atau tanggal pelanggaran kewajiban perpajakan hingga tanggal pembayaran.

Contoh:

Jika Wajib Pajak (WP) terlambat membayar pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 10 juta dengan tarif bunga sanksi administrasi 2% per bulan, maka bunga yang harus dibayarkan WP adalah:

Bunga = Rp 10.000.000 x 2% x 1 bulan = Rp 200.000

2. Bunga Imbalan Atas Kelebihan Pembayaran Pajak:

Bunga ini diberikan kepada WP sebagai kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan. Tarif bunga imbalan atas kelebihan pembayaran pajak sama dengan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku pada periode kelebihan pembayaran.

Contoh:

Jika WP kelebihan membayar PPh senilai Rp 5 juta dengan tarif bunga imbalan 2% per bulan, maka bunga yang akan diterima WP adalah:

Bunga = Rp 5.000.000 x 2% x 1 bulan = Rp 100.000

Informasi lebih lanjut:

Catatan:

  • Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan tarif bunga sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga terbaru.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan terkait bunga pajak, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Belum ada Komentar untuk "Bunga pajak"

Posting Komentar