Apa itu abandonemen, Pengertian abandonemen, abandonemen adalah
Temen-temen sekolah yang ingin tahu Apa itu abandonemen, Pengertian abandonemen, abandonemen adalah bisa terus baca hingga selesai mungkin apa yang diinginkan ada jawabannya.
Abandonemen adalah hak tertanggung (pemegang polis) dalam asuransi untuk melepaskan haknya atas benda yang diasuransikan kepada penanggung (perusahaan asuransi) jika benda tersebut mengalami kerusakan atau kehilangan total.
Syarat Abandonemen:
- Kerusakan atau kehilangan total harus terjadi pada benda yang diasuransikan.
- Tertanggung harus menyampaikan pernyataan abandonemen kepada penanggung secara tertulis.
- Tertanggung harus menyerahkan semua dokumen dan bukti kepemilikan atas benda yang diasuransikan kepada penanggung.
Hak dan Kewajiban Setelah Abandonemen:
- Hak Tertanggung:
- Menerima uang pertanggungan penuh dari penanggung.
- Bebas dari tanggung jawab atas sisa benda yang diasuransikan.
- Kewajiban Tertanggung:
- Menyerahkan semua hak dan kepentingannya atas benda yang diasuransikan kepada penanggung.
- Membantu penanggung dalam upaya penyelamatan benda yang diasuransikan.
Manfaat Abandonemen:
- Tertanggung:
- Mendapatkan kepastian dan kecepatan penyelesaian klaim.
- Menghindari risiko kerugian lebih lanjut atas benda yang diasuransikan.
- Penanggung:
- Memperoleh hak atas sisa benda yang diasuransikan untuk meminimalkan kerugian.
Contoh Abandonemen:
Sebuah kapal yang diasuransikan mengalami kerusakan total akibat badai. Tertanggung dapat mengajukan abandonemen kepada perusahaan asuransi. Jika abandonemen diterima, tertanggung akan menerima uang pertanggungan penuh dan bebas dari tanggung jawab atas sisa kapal. Perusahaan asuransi kemudian akan memiliki hak atas sisa kapal dan dapat menjualnya untuk meminimalkan kerugian.
Perbedaan Abandonemen dan Subrogasi:
Abandonemen dan subrogasi adalah dua hak tertanggung dalam asuransi, namun memiliki perbedaan:
- Abandonemen: Tertanggung melepaskan haknya atas benda yang diasuransikan dan menerima uang pertanggungan penuh.
- Subrogasi: Tertanggung menggantikan hak penanggung untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan benda yang diasuransikan.
Ketentuan Abandonemen di Indonesia:
Ketentuan abandonemen di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 274-282.
Sumber Informasi:
- Wikipedia: Abandonemen: https://id.wikipedia.org/wiki/Abandonemen
- Otoritas Jasa Keuangan: Asuransi: [URL yang tidak valid dihapus]
Catatan:
- Abandonemen adalah istilah hukum yang kompleks. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau profesional asuransi sebelum mengajukan abandonemen.
- Ketentuan abandonemen dapat berbeda-beda tergantung pada polis asuransi.
Belum ada Komentar untuk "Apa itu abandonemen, Pengertian abandonemen, abandonemen adalah"
Posting Komentar