sebutkan hak hak siswa berdasarkan peraturan pemerintah no 28 tahun 1990

Edukasi Balbol pada kesempatan kali ini akan kami akan menyajikan artikel dengan judul sebutkan hak hak siswa berdasarkan peraturan pemerintah no 28 tahun 1990 untuk para pembaca yang membutuhkan informasi tersebut.

Temen-temen sekolah yang ingin tahu sebutkan hak hak siswa berdasarkan peraturan pemerintah no 28 tahun 1990 bisa terus baca hingga selesai mungkin apa yang diinginkan ada jawabannya.
pada hari ini Jumat, September 11, 2020 Edukasi Balbol berusaha memberikan informasi valid tentang sebutkan hak hak siswa berdasarkan peraturan pemerintah no 28 tahun 1990 Selengkapnya bisa dilihat dibawah Request , dan artikel ini di publikasikan pada jam yang sebelumnya di publikasikan 2020-09-11T11:39:00-07:00 oleh moderator kami.

 

Hak-hak Siswa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990

Berikut adalah hak-hak siswa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar:

1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Siswa berhak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Hal ini berarti bahwa sekolah harus menyediakan berbagai program dan kegiatan yang dapat membantu siswa mengembangkan bakat dan minatnya. Selain itu, sekolah juga harus memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar sesuai dengan kemampuannya.

2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

Siswa berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Hal ini berarti bahwa sekolah harus menyediakan waktu dan tempat bagi siswa untuk mengikuti pendidikan agama. Selain itu, sekolah juga harus menghormati keyakinan siswa dan tidak boleh memaksakan siswa untuk mengikuti pendidikan agama yang tidak sesuai dengan keyakinannya.

3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang sudah dibakukan.

Siswa berhak mengikuti program pendidikan yang berkelanjutan. Hal ini berarti bahwa siswa berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkesinambungan dari tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Selain itu, siswa juga berhak untuk mendapatkan pengakuan atas tingkat pendidikannya.

4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Siswa berhak mendapatkan bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Hal ini berarti bahwa siswa yang kurang mampu berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah agar dapat melanjutkan pendidikannya.

5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.

Siswa berhak pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi. Hal ini berarti bahwa siswa berhak untuk pindah ke sekolah lain jika ia merasa tidak cocok dengan sekolahnya saat ini.

6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya.

Siswa berhak mendapatkan penilaian hasil belajarnya. Hal ini berarti bahwa siswa berhak untuk mengetahui hasil belajarnya dan mendapatkan penjelasan tentang hasil belajarnya tersebut.

7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.

Siswa berhak menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan. Hal ini berarti bahwa siswa yang memiliki kemampuan yang lebih tinggi dapat menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat.

8. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

Siswa yang menyandang cacat berhak mendapatkan pelayanan khusus. Hal ini berarti bahwa sekolah harus menyediakan fasilitas dan layanan khusus bagi siswa penyandang cacat agar mereka dapat mengikuti pendidikan dengan baik.

Referensi:

Catatan:

  • Hak-hak siswa yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tersebut merupakan hak minimum yang harus dipenuhi oleh sekolah.
  • Sekolah dapat memberikan hak-hak lain kepada siswa yang tidak tercantum dalam peraturan tersebut.

Tambahan:

Selain hak-hak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990, siswa juga memiliki hak-hak lain yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hak-hak siswa tersebut antara lain:

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang nondiskriminatif
  • Hak untuk mendapatkan informasi tentang pendidikan
  • Hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di sekolah
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan seksual

Referensi:

Belum ada Komentar untuk "sebutkan hak hak siswa berdasarkan peraturan pemerintah no 28 tahun 1990"

Posting Komentar