Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Edukasi Balbol pada kesempatan kali ini akan kami akan menyajikan artikel dengan judul Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk para pembaca yang membutuhkan informasi tersebut.

Temen-temen sekolah yang ingin tahu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa terus baca hingga selesai mungkin apa yang diinginkan ada jawabannya.
pada hari ini Sabtu, Maret 23, 2024 Edukasi Balbol berusaha memberikan informasi valid tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Selengkapnya bisa dilihat dibawah Kendaraan , dan artikel ini di publikasikan pada jam yang sebelumnya di publikasikan 2024-03-23T11:27:00-07:00 oleh moderator kami.

Apa itu STNK


STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Ini adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK berfungsi sebagai:

1. Bukti Pendaftaran Kendaraan: STNK menunjukkan bahwa kendaraan Anda telah terdaftar secara resmi di kepolisian dan telah mendapatkan nomor polisi. 2. Bukti Kepemilikan Kendaraan: STNK mencantumkan nama dan alamat pemilik kendaraan yang sah. 3. Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan: STNK mencantumkan informasi mengenai pembayaran pajak kendaraan, termasuk besaran pajak dan tanggal jatuh tempo.

STNK diterbitkan oleh Samsat, yang merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat adalah gabungan dari tiga instansi, yaitu:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Dinas Pendapatan Daerah
  • PT Jasa Raharja

Informasi yang Tercantum di STNK:

  • Nama dan alamat pemilik kendaraan
  • Merk dan tipe kendaraan
  • Nomor mesin dan nomor rangka
  • Warna kendaraan
  • Tahun pembuatan
  • Nomor polisi
  • Masa berlaku STNK

Kewajiban Pemilik Kendaraan Terkait STNK:

  • Membawa STNK saat berkendara
  • Memperpanjang masa berlaku STNK setiap tahun
  • Membayar pajak kendaraan setiap tahun

Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki STNK:

  • Kendaraan dapat ditilang oleh polisi
  • Kendaraan dapat disita oleh polisi

Tips Menjaga STNK:

  • Simpan STNK di tempat yang aman dan mudah dijangkau
  • Buat salinan STNK untuk berjaga-jaga jika STNK hilang
  • Laporkan ke polisi jika STNK hilang

Informasi Lebih Lanjut:

Semoga informasi ini bermanfaat!

Belum ada Komentar untuk "Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)"

Posting Komentar