Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Temen-temen sekolah yang ingin tahu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa terus baca hingga selesai mungkin apa yang diinginkan ada jawabannya.
Apa itu STNK
STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Ini adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK berfungsi sebagai:
1. Bukti Pendaftaran Kendaraan: STNK menunjukkan bahwa kendaraan Anda telah terdaftar secara resmi di kepolisian dan telah mendapatkan nomor polisi. 2. Bukti Kepemilikan Kendaraan: STNK mencantumkan nama dan alamat pemilik kendaraan yang sah. 3. Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan: STNK mencantumkan informasi mengenai pembayaran pajak kendaraan, termasuk besaran pajak dan tanggal jatuh tempo.
STNK diterbitkan oleh Samsat, yang merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat adalah gabungan dari tiga instansi, yaitu:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Dinas Pendapatan Daerah
- PT Jasa Raharja
Informasi yang Tercantum di STNK:
- Nama dan alamat pemilik kendaraan
- Merk dan tipe kendaraan
- Nomor mesin dan nomor rangka
- Warna kendaraan
- Tahun pembuatan
- Nomor polisi
- Masa berlaku STNK
Kewajiban Pemilik Kendaraan Terkait STNK:
- Membawa STNK saat berkendara
- Memperpanjang masa berlaku STNK setiap tahun
- Membayar pajak kendaraan setiap tahun
Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki STNK:
- Kendaraan dapat ditilang oleh polisi
- Kendaraan dapat disita oleh polisi
Tips Menjaga STNK:
- Simpan STNK di tempat yang aman dan mudah dijangkau
- Buat salinan STNK untuk berjaga-jaga jika STNK hilang
- Laporkan ke polisi jika STNK hilang
Informasi Lebih Lanjut:
- Wikipedia: Surat Tanda Nomor Kendaraan: https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Tanda_Nomor_Kendaraan
- Samsat: [URL yang tidak valid dihapus]
Semoga informasi ini bermanfaat!
Belum ada Komentar untuk "Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)"
Posting Komentar