Pengertian BUT
Jumat, 05 April 2024
Tambah Komentar
Edukasi Balbol pada kesempatan kali ini akan kami akan menyajikan artikel dengan judul Pengertian BUT untuk para pembaca yang membutuhkan informasi tersebut.
Temen-temen sekolah yang ingin tahu Pengertian BUT bisa terus baca hingga selesai mungkin apa yang diinginkan ada jawabannya.
pada hari ini Jumat, April 05, 2024 Edukasi Balbol berusaha memberikan informasi valid tentang Pengertian BUT
Selengkapnya bisa dilihat dibawah Request , dan artikel ini di publikasikan pada jam yang sebelumnya di publikasikan 2024-04-05T07:30:00-07:00 oleh moderator kami.
Temen-temen sekolah yang ingin tahu Pengertian BUT bisa terus baca hingga selesai mungkin apa yang diinginkan ada jawabannya.
Pengertian BUT
BUT adalah singkatan dari Bentuk Usaha Tetap. Ini adalah istilah dalam perpajakan Indonesia yang merujuk pada bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
BUT memiliki beberapa jenis, yaitu:
- BUT Aset: Tempat menjalankan usaha, seperti kantor, gudang, atau pabrik.
- BUT Karyawan: Memiliki karyawan atau pegawai yang bekerja di Indonesia untuk menjalankan usahanya.
- BUT Agen: Memiliki agen, perwakilan, atau penjaja di Indonesia yang bertindak atas nama dan untuk kepentingan usahanya.
- BUT Proyek: Melakukan kegiatan pembangunan, pemasangan, atau perakitan di Indonesia yang berlangsung lebih dari 6 bulan.
- BUT Jasa: Memberikan jasa di Indonesia, seperti jasa konsultan, jasa teknik, atau jasa manajemen.
Subjek pajak luar negeri yang memiliki BUT di Indonesia wajib:
- Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari BUT
- Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti menyampaikan SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh
Manfaat memiliki BUT di Indonesia:
- Dapat menjalankan usaha secara legal di Indonesia
- Mendapatkan kepastian hukum
- Mempermudah akses ke pasar Indonesia
- Meningkatkan kredibilitas usaha
Untuk informasi lebih lanjut mengenai BUT, Anda dapat merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2013 tentang Bentuk Usaha Tetap
- Situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Berikut beberapa contoh BUT:
- Perusahaan asing yang memiliki kantor di Indonesia
- Perusahaan asing yang memiliki karyawan di Indonesia
- Perusahaan asing yang menunjuk agen di Indonesia untuk memasarkan produknya
- Perusahaan asing yang melakukan proyek pembangunan di Indonesia
- Konsultan asing yang memberikan jasa konsultan kepada perusahaan di Indonesia
Semoga informasi ini bermanfaat!
Tags:
Request
Belum ada Komentar untuk "Pengertian BUT "
Posting Komentar