Pengertian Yurisdiksi Pengadilan Militer



Apa itu Yurisdiksi pengadilan militer?


Yurisdiksi pengadilan militer adalah kewenangan Pengadilan Militer untuk mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


Dasar Hukum Yurisdiksi Pengadilan Militer


Yurisdiksi pengadilan militer didasarkan pada dua asas, yaitu:

  • Asas Personalitas: Pengadilan Militer berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, di mana pun tindak pidana itu dilakukan dan siapa pun korbannya.
  • Asas Subyektif: Pengadilan Militer berwenang mengadili perkara pidana yang berkaitan dengan tugas pokok TNI, meskipun pelakunya bukan prajurit TNI.

Ruang Lingkup Yurisdiksi Pengadilan Militer


Berdasarkan asas personalitas dan asas subyektif, ruang lingkup yurisdiksi pengadilan militer meliputi:

  • Perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana militer.
  • Perkara pidana yang dilakukan oleh orang sipil yang berkaitan dengan tugas pokok TNI, seperti membantu atau memalsukan dokumen TNI.
  • Perkara koneksitas, yaitu perkara pidana yang melibatkan satu orang terdakwa prajurit TNI dan satu atau lebih terdakwa sipil.

Penentuan Yurisdiksi Pengadilan Militer


Penentuan yurisdiksi pengadilan militer dilakukan berdasarkan beberapa faktor, yaitu:

  • Status pelaku: Apakah pelaku prajurit TNI atau orang sipil.
  • Hubungan dengan tugas pokok TNI: Apakah perkara pidana tersebut berkaitan dengan tugas pokok TNI.
  • Tempat kejadian perkara: Di mana tindak pidana tersebut dilakukan.
  • Korban: Siapa korban tindak pidana tersebut.

Perbedaan Yurisdiksi Pengadilan Militer dengan Pengadilan Umum


Perbedaan utama antara yurisdiksi pengadilan militer dan pengadilan umum terletak pada pelaku tindak pidana. Pengadilan militer hanya berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, sedangkan pengadilan umum berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh semua orang, termasuk prajurit TNI yang tidak sedang bertugas.


Kesimpulan

Yurisdiksi pengadilan militer merupakan kewenangan Pengadilan Militer untuk mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI dan orang sipil yang berkaitan dengan tugas pokok TNI. Penentuan yurisdiksi pengadilan militer dilakukan berdasarkan beberapa faktor, yaitu status pelaku, hubungan dengan tugas pokok TNI, tempat kejadian perkara, dan korban.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Yurisdiksi Pengadilan Militer"

Posting Komentar