Bahasa indonesia diketahui mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara

Kedudukan Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia memang memiliki dua kedudukan penting di Indonesia, yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.

Sebagai bahasa nasional, Bahasa Indonesia berfungsi untuk:

  • Pemersatu bangsa, karena bahasa ini menyatukan berbagai suku bangsa di Indonesia yang memiliki bahasa daerah masing-masing.
  • Sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya, karena bahasa ini memungkinkan orang-orang dari berbagai daerah dan budaya di Indonesia untuk saling berkomunikasi dan memahami satu sama lain.

Sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia berfungsi untuk:

  • Bahasa resmi kenegaraan, digunakan dalam berbagai kegiatan resmi negara, seperti pidato kenegaraan, dokumen resmi negara, dan sidang-sidang kenegaraan.
  • Bahasa pengantar pendidikan, digunakan sebagai bahasa pengantar di semua lembaga pendidikan di Indonesia.
  • Alat perhubungan pada tingkat nasional, digunakan untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan di tingkat nasional.
  • Alat pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern, digunakan untuk mengembangkan kebudayaan dan ilmu pengetahuan serta teknologi modern di Indonesia.

Kedudukan ganda Bahasa Indonesia ini secara resmi ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36, yang menyatakan:

"Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia."

Penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara merupakan langkah penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa pemersatu bangsa dan bahasa resmi negara yang memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Sumber informasi:

Belum ada Komentar untuk "Bahasa indonesia diketahui mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara"

Posting Komentar