Pengertian yustisi

Yustisi adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Latin "justitia", yang berarti "keadilan". Dalam bahasa Indonesia, yustisi memiliki beberapa pengertian, antara lain:

  • Keadilan: Yustisi sering diartikan sebagai keadilan, yaitu keadaan yang sesuai dengan apa yang seharusnya dan apa yang benar. Keadilan dalam yustisi menyangkut persamaan hak dan kewajiban bagi semua orang di hadapan hukum.
  • Sistem peradilan: Yustisi juga dapat diartikan sebagai sistem peradilan, yaitu sistem yang mengatur tentang bagaimana hukum ditegakkan. Sistem peradilan ini meliputi aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan peraturan perundang-undangan.
  • Operasi yustisi: Dalam konteks tertentu, yustisi dapat diartikan sebagai operasi yustisi, yaitu serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan daerah yang mengandung unsur pidana.

Secara umum, yustisi dapat diartikan sebagai upaya untuk mencapai keadilan melalui sistem peradilan. Yustisi bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan tertib, di mana semua orang diperlakukan dengan sama dan sesuai dengan hukum.


Berikut adalah beberapa prinsip dasar yustisi:

  • Keadilan: Semua orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • Ketidakberpihakan: Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus bersikap tidak memihak dan objektif dalam menangani perkara.
  • Keterbukaan: Proses peradilan harus terbuka dan transparan bagi masyarakat.
  • Akuntabilitas: Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Yustisi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun negara yang demokratis dan bermartabat. Dengan menegakkan yustisi, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera.


Berikut adalah beberapa contoh penerapan yustisi dalam kehidupan sehari-hari:

  • Seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana diadili di pengadilan dengan adil dan tidak memihak.
  • Aparat penegak hukum menindak tegas para pelanggar hukum tanpa pandang bulu.
  • Lembaga peradilan mengadili perkara dengan objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Masyarakat dilibatkan dalam proses peradilan, misalnya sebagai saksi atau korban.

Dengan menegakkan yustisi, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian yustisi"

Posting Komentar