Arti yudisial
Apa itu Yudisial
Yudisial memiliki dua pengertian utama, yaitu:
1. Berhubungan dengan lembaga peradilan atau lembaga yudikatif.
Dalam konteks ini, yudisial merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk:
- Lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan badan peradilan di bawahnya.
- Proses peradilan, seperti penyelesaian perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
- Putusan pengadilan, yang merupakan hasil dari proses peradilan.
- Hukum, yang menjadi dasar bagi proses peradilan dan putusan pengadilan.
Contoh kalimat yang menggunakan kata "yudisial" dalam konteks ini:
- Kekuasaan kehakiman adalah salah satu dari tiga pilar demokrasi, selain legislatif dan eksekutif.
- Reformasi yudisial diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas peradilan di Indonesia.
- Hakim harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan tidak memihak.
2. Berhubungan dengan Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Mengawasi perilaku hakim.
- Menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
- Menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik.
Contoh kalimat yang menggunakan kata "yudisial" dalam konteks ini:
- Komisi Yudisial dibentuk untuk memastikan bahwa hakim bekerja secara profesional dan independen.
- Komisi Yudisial telah menerima banyak laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
- Hakim yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi, seperti teguran, penurunan pangkat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Kesimpulannya, kata "yudisial" memiliki dua pengertian utama, yaitu berhubungan dengan lembaga peradilan atau lembaga yudikatif, dan berhubungan dengan Komisi Yudisial. Pengertian mana yang digunakan tergantung pada konteks kalimatnya.
Belum ada Komentar untuk "Arti yudisial"
Posting Komentar